Enam mantan petinggi PT Antam Tbk dijatuhi vonis 8 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Majelis hakim menyatakan bahwa keenamnya terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dalam kegiatan tersebut.
Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang terletak di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Keenam mantan pejabat Antam tersebut berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Para mantan pejabat tersebut adalah Tutik Kustiningsih yang menjabat sebagai Vice President (VP) UBPP LM Antam pada tahun 2008-2011, Herman yang menjabat sebagai VP UBPP LM Antam pada tahun 2011-2013, Dody Martimbang yang menjabat sebagai Senior Executive VP UBPP LM Antam pada tahun 2013-2017, Abdul Hadi Aviciena yang menjabat sebagai General Manager (GM) UBPP LM Antam pada tahun 2017-2019, Muhammad Abi Anwar yang menjabat sebagai GM UBPP LM Antam pada tahun 2019-2020, serta Iwan Dahlan yang menjabat sebagai GM UBPP LM Antam pada tahun 2021-2022.
“Menyatakan bahwa Terdakwa Tutik Kustiningsih, Terdakwa Herman, Terdakwa Iwan Dahlan, Terdakwa Dody Martimbang, Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, dan Terdakwa Muhammad Abi Anwar, masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer,” tegas ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan.
“Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut hakim.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta kepada para terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas hakim.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara mencapai angka Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun). Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa, dengan pertimbangan bahwa mereka tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Faktor yang memberatkan vonis adalah tindakan para terdakwa yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak lain. Sementara itu, faktor yang meringankan vonis bagi Herman dan Tutik adalah usia mereka yang sudah lanjut, belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Hadi Aviciena dkk telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Hadi Aviciena dkk dengan hukuman 9 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Abdul Hadi Aviciena dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022. Tindakan ini didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
“Dalam pelaksanaan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas, tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” ungkap Jaksa dalam surat dakwaan pada hari Senin, 13 Januari.
Perbuatan ini dilakukan oleh Abdul Hadi dkk bersama dengan tujuh pelanggan cuci dan lebur emas yang juga terlibat dalam kegiatan ini. Mereka pun turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Adapun tujuh pelanggan tersebut adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, dan Ho Kioen Tjay yang merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Selain itu, terdapat Djudju Tanuwidjaja, yang merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, serta Gluria Asih Rahayu, seorang karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam pada periode 2006-2013, yang juga menjadi pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam.