MasterV, Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan terkait usulan perubahan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Meskipun demikian, menurutnya, pemerintah tetap membuka diri untuk mendengarkan serta menampung berbagai usulan yang ada.
"Sampai detik ini, belum ada pembahasan spesifik mengenai hal tersebut. Jadi, statusnya masih berupa usulan-usulan yang perlu ditelaah lebih lanjut. Belum ada pembahasan formal sampai saat ini," ujar Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2015.
Beliau menyampaikan bahwa pemerintah memiliki serangkaian pertimbangan penting terkait dengan wacana perubahan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Hasan menekankan bahwa pemerintah perlu mempersiapkan dengan matang regenerasi ASN yang memiliki kompetensi tinggi untuk memimpin serta mengelola Indonesia di masa depan.
"Tentu saja, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, termasuk di dalamnya adalah isu kaderisasi dan regenerasi ASN. Pemerintah harus memastikan ketersediaan generasi-generasi penerus ASN yang handal, yang siap mengemban amanah memimpin dan membangun bangsa ini," jelasnya.
Hasan juga menyarankan agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjalin konsultasi intensif dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait dengan usulan tersebut. Hal ini dikarenakan penetapan batas usia dan proses pengangkatan ASN berada dalam kewenangan Kemenpan-RB.
"Kami menyarankan agar Korpri aktif berkonsultasi dengan Men Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri, mengingat peran mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Dewan Penasehat ini juga merupakan bagian integral dari pemerintah," tuturnya.
"Perlu diingat bahwa isu terkait usia ASN, proses pengangkatan, dan aspek-aspek lainnya berada dalam ranah kebijakan dan kewenangan Kemen Pan-RB," sambung Hasan.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, menyampaikan usulan perlunya perubahan terhadap batas usia pensiun ASN.
Ia pun memohon doa serta dukungan dari seluruh anggota dan pengurus Korpri terkait aspirasi mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Secara spesifik, Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
"Usulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian serta pengembangan karier pegawai ASN. Saya melihat bahwa tingkat usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga wajar jika BUP ASN ditambah, baik bagi mereka yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ungkapnya, seperti dilansir dari laman BKN.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, memberikan masukan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih mendalam terlebih dahulu oleh pihak pengusul.
"Ya, idealnya usulan tersebut dikaji lebih lanjut secara komprehensif," kata Puan usai melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri China, Li Qiang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu.
Menurut Puan, salah satu aspek penting yang perlu dikaji adalah dampak dari kenaikan batas usia pensiun terhadap peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).
"Yang terpenting adalah bagaimana ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat. Pertanyaannya, apakah kajian mengenai hal ini sudah dilakukan, dan apa yang menjadi dasar pertimbangannya?" tanyanya.
Puan menekankan bahwa kajian mengenai kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan secara cermat agar usulan tersebut, jika disetujui, tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).